|
Fatimah (foto: merdeka.com) |
Hanya karena sengketa lahan, seorang ibu bernama Hajjah Fatimah digugat anaknya kandung sendiri dan menantunya sebesar Rp 1 miliar.
Tak hanya digugat uang sebesar 1 miliar, sang ibu juga diminta pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya oleh anak ke empatnya, Nurhana dan suaminya Nurhakim, demikian seperti dilansir
merdeka.com, Rabu (24/9).
Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang itu, awalnya milik Nurhakim. Pada tahun 1987, tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayahnya, H Abdurahman senilai Rp 10 juta. Dia juga memberikan uang warisan senilai 1 juta kepada Nurhana.
Sertifikat tanah itu hingga sekarang masih atas nama Nurhakim. Yang anehnya lagi, Nurhakim tidak pernah mau melakukan itu, jelas Amas.
"Pembayaran itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak," ujar Amas di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Amas, Nurhakim menolak membalik nama sertifikat tanah itu dengan alasan masih keluarga dan menantu.
Beberapa tahun kemudian setelah Abdurahman meninggal, Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut dengan mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya. Awalnya ia menuntut kepada Fatimah dan anak-anaknya untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.