Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) yang tayang di SCTV diberi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yaitu penayangan sinetron itu harus dihentikan sementara selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 21, 22, dan 23 Oktober 2014.
Seperti dikutip
merdeka.com, dalam siaran pers yang diterbitkan KPI, sanksi tersebut dijatuhkan oleh KPI, lantaran adanya pelanggaran Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014.
Dalam episode tersebut, sinetron GGS menayangkan adegan seorang remaja perempuan yang melompat ke dalam api serta adegan berpelukan antara remaja lelaki dengan remaja perempuan sambil menggunkan seragam sekolah.
Menurut isi pers itu, KPI Pusat juga menilai bahwa inti cerita sinetron tersebut tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti.
Dikarenakan sinetron GGS telah mendapat sanksi administratif sebanyak dua kali, yakni pada 20 Mei 2014 dan 16 Juni 2014, maka pelanggaran selanjutnya menyebabkan sinetron ini harus berhenti tayang untuk sementara.
(merdeka.com)